Bisnis.com, JAKARTA-- Adik kandung Ani Yudhoyono, isteri mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hartanto Edhie Wibowo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.
Kendati demikian, Hartanto Edhie Wibowo tidak akan diperiksa dengan kapasitas sebagai adik kandung Ani Yudhoyono. Namun, Hartanto akan diperiksa dengan kapasitas sebagai Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Hartanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Machfud Suroso (MS) dalam perkara korupsi pembangunan proyek di Hambalang, Bogor.
"Hartanto Edhie Wibowo akan diperiksa sebagai saksi MS," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Selain Hartanto, menurut Priharsa KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur PT Pabea Tata Mandiri Djamilahhasyim. Dijamilahhasyim juga akan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Machfud Soroso dalam perkara yang sama.
"Direktur PT Pabea Tata Mandiri, Djamilahhasyim juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS," kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sport Center, Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, Machfud Suroso dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.