Bisnis.com, BOGOR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor meminta penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2015 berada di angka realistis dengan tidak merugikan berbagai pihak.
Ketua 1 Apindo Kabupaten Bogor Nandar Iskandar mengatakan pihaknya mengapresiasi kalangan buruh yang menuntut penaikan UMK senilai Rp3,7 juta di wilayah tersebut.
"Buruh memang bebas mengajukan pendapatnya menuntut upah naik. Tetapi mereka juga harus melihat kondisi perusahaan," paparnya pada Bisnis.com, Senin (3/11/2014).
Seperti diketahui, kalangan buruh di Kabupaten Bogor mendesak pemerintah dan pengusaha menaikkan UMK pada 2015 senilai Rp3,7 juta dari sebelumnya Rp2,2 juta dengan alasan kebutuhan buruh di wilayah tersebut cukup tinggi.
Penaikan UMK senilai Rp3,7 juta tersebut dianggap wajar seiring banyaknya faktor yang akan membebani kalangan buruh pada 2015 seperti rencana kenaikan BBM dan harga gas elpiji.
Nandar menuturkan pihaknya saat ini tengah menggodok penetapan upah realistis bersama dewan pengupahan di Kabupaten Bogor sesuai angka ideal untuk kebaikan semua kalangan yang disepakati.
Menurutnya, sejumlah perusahaan di Kabupaten Bogor terancam gulung tikar apabila buruh tetap menuntut upah tinggi seperti yang diajukan senilai Rp3,7 juta tersebut.
"Apabila kami tidak sanggup membayar, cara lainnya ya perusahaan tutup. Sekarang saja sudah banyak perusahaan yang relokasi. Bahkan ada beberapa yang sudah mulai jual aset," paparnya.
Dia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengumumkan nilai UMK 2015 yang tengah disusun oleh sejumlah kalangan yakni pengusaha, pemerintah, dewan pengupahan dan kalangan buruh.
"Untuk sekarang kesimpulannya belum ketemu. Kami semua masih menghitung parameternya apa saja. Jadi belum sampai menghitung angkanya berapa," ujarnya.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Amin Sugandi memaparkan terdapat dua besaran nilai UMK diajukan kalangan buruh. Pihaknya tengah mencari angka pas untuk dijadikan titik ideal.
“Sebagian buruh meminta Rp3,7 juta dan sebagian lainnya senilai di bawahnya. Tapi angka untuk yang kedua saya belum tahu persis berapa,”
ujar Amin.
Yang jelas, katanya, dewan pengupahan akan berusaha mempertemukan angka realistis UMK untuk kebaikan pengusaha dan buruh.
Amin menyatakan angka ideal UMK 2015 di Kabupaten Bogor harus serius dirapatkan semua pihak agar tidak menjadikan konflik antara pengusaha dan buruh.
“Di satu sisi kita tidak mau iklim investasi di Kabupaten Bogor hilang apabila perusahaan tutup atau pindah. Di sisi lain, kita semua ingin warga sejahtera dan tidak ada lagi pengangguran,” paparnya.
Iwan Kusmawan, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional, berpendapat tuntutan buruh menaikkan upah senilai Rp3,7 juta dinilai sudah realistis merujuk pada komponen standar kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah itu.
Menurutnya, pengusaha harus memperhatikan kesejahteraan buruh dan meningkatkan daya beli warga di Kabupaten Bogor. Penaikan upah juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah seiring daya beli masyarakat akan cukup tinggi.