Bisnis.com, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan upah minimum provinsi (UMP) daerah tersebut sebesar Rp2,15 juta pada 2015 atau naik 13,15% dibandingkan dengan UMP tahun ini sebesar Rp1,9 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Roring menjelaskan angka yang ditetapkan gubernur tersebut sudah melalui berbagai kajian.
Menurutnya, usulan dari dewan pengupahan telah dipertimbangkan berdasarkan survei kondisi hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Bahkan, UMP yang baru ditetapkan itu merupakan yang tertinggi di Pulau Sulawesi dan Maluku,” ujarnya, Senin (3/11/2014).
Dia menjelaskan keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2014. Dalam kurun 5 tahun belakangan ini, kata dia, Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang selalu menetapkan kenaikan UMP dengan jumlah yang bervariasi.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, pada 2010 UMP daerah berjuluk Bumi Nyiur Melambai itu hanya Rp1 juta, kemudian naik menjadi Rp1,05 juta pada 2011, Rp1,25 juta pada 2012, Rp1,55 juta pada 2013, dan Rp1,9 juta pada 2014.
Sejak ditetapkan pada 1 November 2014, UMP sebesar Rp2,15 juta itu akan diberlakukan pada Januari 2015. “Dengan informasi ini, kami imbau perusahaan melakukan penyesuaian untuk UMP yang berlaku bagi pekerja,” katanya.
Jack Andalangi, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sulut, mengatakan penetapan UMP oleh Gubernur Sulut jauh dari harapan buruh sebesar Rp3,6 juta.
Setelah mengetahui keputusan tersebut, pihaknya akan segera menggelar rapat guna membahas penetapan UMP tersebut. “Mengenai nanti kami akan melakukan demo turun ke jalan, itu diputuskan kemudian,” ujarnya.
Rocky Oroh, pekerja sekaligus aktivis Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Wilayah Bitung, menambahkan penetapan UMP 2015 tersebut tak sesuai harapan.
Menurutnya, hal itu menjadi peringatan bagi Gubernur Sulut. “UMP Sulut yang masih di bawah Rp2,5 juta, sehingga dipastikan buruh akan geruduk kantor gubernur,” tegasnya.
Terkait dengan standar KHL di Sulut, maka buruh harus diberi upah sebesar Rp3,6 juta per bulan, karena acuan KHL ada di dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Dia menjelaskan survei yang dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dinilai tidak pernah dilakukan, karena dalam menentukan upah survei sendiri terdiri dari 60 jenis kebutuhan.
“Survei K-SBSI standar kesejahteraan buruh/pekerja Sulut ada di kisaran Rp3,6 juta, saya menilai gubernur bisa ketuk UMP rendah tapi harus ada dulu UMK dan upah sektoral karena kebutuhan tidak sama setiap daerah, seperti Manado dan Bitung pasti lebih tinggi dibandingkan Minahasa, Tomohon, atau Bolangga Mongondow,” katanya.
Praktisi ekonomi Sulut, Eko Siswantoro, menuturkan nilai UMP tertinggi di Pulau Sulawesi dan Maluku diprediksi mengundang pekerja dari luar daerah tersebut untuk datang bekerja di Sulut.
Dengan demikian, kondisi tersebut menyebabkan aroma persaingan kerja menjadi lebih ketat. Oleh karena itu, masyarakat Sulut diminta untuk meningkatkan kemampuan dalam bekerja agar bisa bersaing dengan pendatang.
“Tantangannya adalah meningkatkan kualitas SDM [sumber daya manusia] warga Sulut, agar tak kalah bersaing nanti,” ujarnya.