Bisnis.com, JAKARTA - PT HM Sampoerna menyatakan pihak yang berwenang sedang melaksanakan pemeriksaan terkait dengan keimigrasian karyawan rekanan Sampoerna.
Hal itu menanggapi soal kasus 3 imigrasi Warga Negara Asing (WNA).
Diketahui 3 tenaga kerja asing asal Italia dan Australia yang dipekerjakan oleh PT HM Sampoerna (HMS) diperiksa pihak berwajib.
Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications PT HM Sampoerna Tbk., mengatakan proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung.
"Untuk itu, kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut," ujarnya melalui surat elektronik atas tanggapan mengenaik kasus tersebut.
Dia menjelaskan Sampoerna berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya dan senantiasa siap untuk bekerja sama dengan pihak yang berwajib.
"Kami juga selalu meminta kepada seluruh rekanan kami untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati," ujarnya.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta agar Polda Jatim untuk melakukan investigasi ke seluruh tempat kerja di PT. HMS yang ada di Jawa Timur supaya TKA ilegal tidak ada lagi.