Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Sutarman menyerahkan 100% proses hukum MA, tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui gambar yang menjurus pornografi, kepada penyidik.
Menurutnya, segala ketentuan hukum yang bersangkutan dengan pria yang berprofesi sebagai tukang tusuk sate tersebut merupakan kuasa penyidik.
"Sepenuhnya saya serahkan ke penyidik. Saya bukan kepala penyelidikan," katanya, Jumat (31/10/2014).
Lagi pula, sambung Sutarman, penyidik lebih memahami duduk perkara atas kasus MA. "Yang tahu kan penyidik."
Seperti yang diberitakan, MA ditahan sejak 24 Oktober 2014 di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. MA dikenakan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik juga melapisinya dengan KUHP pasal 310 dan 311 tentang penghinaan secara tertulis.