Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung mengungkapkan sudah ada 10 calon yang telah melamar sebagai peserta seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi.
"Ada tambahan tiga pendaftar setelah ada perpanjangan pendaftaran," kata Kasubag Humas MA Rudi Sudiyanto di Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Rudi menyebutkan ketiga calon tambahan yang mendaftar saat perpanjangan masa seleksi adalah Naomi Siahaan, HM Arsyad Mawardi, dan Santer Sitorus.
MA sebelumnya menjadwalkan penutupan seleksi hakim MK pada 22 Oktober 2014, namun diperpanjang selama 7 hari menjadi 31 Oktober 2014.
MA memperpanjang masa pendafataran seleksi hakim MK karena masih minimnya pendaftar, yakni hanya tujuh calon dan perlu calon lebih banyak untuk mempermudah seleksi calon.
Tujuh calon yang telah mendaftar sebelumnya adalah incumbent atau pejabat kini Hakim MK Fadlil Ahmad Sumadi, Hakim Tinggi PT Papua Muslich Bambang Luqmono, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan MP Sitompul, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M Rum Nessa, Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nardiman dan Hakim Tinggi PT Denpasar Suhartoyo.
MA membuka pendaftaran seleksi hakim MK karena ada dua lowongan, yakni Hakim Konstitusi Muhammad Alim akan pensiun per April 2015 dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang habis periode pertamanya (2010-2015).
Fadlil Sumadi masih bisa maju kembali sebagai hakim konstitusi periode keduanya 2015-2020.
Selanjutnya para calon hakim konstitusi ini akan menjalani beberapa tes, yakni tes adminitrasi, tes tertulis, pembuatan makalah, wawancara yang dilaksanakan oleh panitia seleksi yang diketuai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial.