Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2015: Buruh Sumsel Tuntut Rp3,49 Juta

Para pekerja menuntut agar upah minimum provinsi Sumsel tahun depan menjadi Rp3,49 juta karena mempertimbangkan wacana penaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah dalam waktu dekat ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG -- Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat dan kelompok di Sumatra Selatan menolak upah minimum provinsi senilai Rp1,97 juta yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Sumsel beberapa waktu lalu.

Para pekerja itu pun menuntut agar upah minimum provinsi (UMP) Sumsel pada tahun depan menjadi Rp3,49 juta karena mempertimbangkan wacana penaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah dalam waktu dekat ini

Anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) wilayah Sumsel Suyono Yakub mengatakan pihaknya menilai ada kejanggalan dalam survei penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di Sumsel.

"Survei KHL itu hanya dilakukan di Martapura, Kabupaten OKU,dan itu hanya diambil periode Agustus 2014. Seharusnya kan kontinyu dan berlangsung di seluruh daerah," katanya saat unjuk rasa di halaman kantor DPRD Sumsel, Kamis (30/10).

Suyono mengatakan Kasbi sendiri telah melakukan survei di sejumlah kabupaten/kota yang menunjukkan kebutuhan buruh lajang senilai Rp2,3 juta per bulan.

"Jadi UMP 2015 yang ditetapkan itu sangat tidak memadai untuk hidup apalagi untuk yang sudah berkeluarga," katanya.

Dia mengatakan usulan Kasbi dan serikat pekerja lainnya berupa UMP Rp3,49 juta itu sudah realistis karena menghitung dampak penaikan harga BBM.

Menurutnya, selisih UMP 2015 dengan upah yang diterima buruh saat ini hanya selisih Rp50.000 sementara penaikan harga BBM diperkirakan akan sampai 46% dari harga sebelumnya.

"Sekarang kami terima upah sekitar Rp1,92 juta jadi cuma selisih Rp50.000 dengan rencana UMP baru nanti," ujarnya.

Sementara itu anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Gerindra, Nopran Marjadi, mengatakan pihaknya menilai kenaikan upah juga perlu melihat kondisi perusahaan di provinsi itu.

"Perusahaan juga perlu memberi upah pekerja sesuai dengan KHL tapi buruh juga tidak perlu menuntut upah yang terlalu tinggi karena bisa buat perusahaan rugi," katanya.

Menurutnya dewan akan membentuk komisi untuk mengkaji masalah besaran UMP 2015 sehingga mendapat solusi yang menguntungkan semua pihak. Akan tetapi, usulan nilai Rp3,49 juta itu menurut dewan tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan di Sumsel.

Sebelumnya, Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, M. Najib, mengatakan penaikan UMP itu sudah mengacu pada komponen KHL di provinsi tersebut.

Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa penetapan angka UMP juga sudah mempertimbangkan wacana penaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper