Bisnis.com, PADANG—Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatra Barat belum menyepakati besaran UMP yang ditetapkan gubernur Sumbar sebesar Rp1,615 juta atau meningkat 8,38% dari upah tahun sebelumnya Rp1,449 juta.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Eddy mengatakan organisasi buruh belum menentukan sikap atas penetapan upah minimum pekerja (UMP) tersebut.
“Kami secara organisasi belum menentukan sikap menolak atau menerima hasil penetapan itu. Masih akan dibahas di organisasi,” ujarnya di Padang, Kamis (30/10).
Dia mengatakan besaran UMP yang ditetapkan gubernur memang meningkat dari tahun sebelumnya, namun angka tersebut belum mengakomodir usulan KSPSI untuk menaikan upah menjadi Rp1,8 juta.
Menurutnya, besaran upah usulan KSPSI yang meningkat 24% itu diajukan mengacu dengan mempertimbangkan kenaikan harga BBM bersubsidi yang direncanakan pemerintah akan ditetapkan sebelum 1 Januari 2015.
Kemungkinan kenaikan harga kebutuhan pakok dan ongkos transportasi akibat dampak kenaikan harga BBM bersubsidi dan kenaikan tarif dasar listrik menjadi dasar pertimbangan KSPSI mengusulkan besaran upah tersebut.
“Kami tentu harus memperhitungkan itu [kenaikan BBM bersubsidi]. Karena imbasnya inflasi bakal naik, harga-harga tentu naik,” katanya.
UMP Sumbar 2015: Pekerja Belum Tentukan Sikap
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatra Barat belum menyepakati besaran UMP yang ditetapkan gubernur Sumbar sebesar Rp1,615 juta atau meningkat 8,38% dari upah tahun sebelumnya Rp1,449 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Heri Faisal
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium