Bisnis.com, JAKARTA--Anggaran perguruan tinggi bakal terganggu karena perubahan Kementerian Pendidikan Kebudayaan menjadi Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.
"Ada kemungkinan perguruan tinggi akan terganggu mulai Januari. Beasiswa juga terganggu," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar, Kamis (30/10/2014)
Pihak yang berpotensi paling terkena dampak adalah mahasiswa penerima beasiswa di luar negeri.
"Contoh begini, yang besasiswa anak-anak di luar negeri itu kasihan mereka. Keuangannya terhambat sampai tiga bulan. Kalau di dalam negeri akan mereka bisa pinjam, kalau di luar negeri bagaimana?" tambah Haryono.
Ia menyatakan bahwa anggaran kedua kementerian harus langsung dibahas, tulis Antara, Kamis
"Harus dibahas sekarang. Harusnya sekarang sudah selesai. Proses pembahasan di Kemenkeu Bappenas, DPR. Dari DPR ke keuangan lagi, baru diserahkan ke presiden. Itu kan prosesnya lama. Tidak bsia selesai satu dua bulan, makanya untuk sekrang belum dibahas di kemenetrian DPR, itu akan baru bisa digunakan April tahun depan," ungkap Haryono.
Menurut Haryono, anggaran Kementerian Riset dan Teknologi Rp700 miliar sedangkan anggaran Direktorat Pendidikan Tinggi sebanyak Rp41,5 triliun.
"Jadi ini sangat besar sekali, persoalan di Dikti itu kan banyak sekali, seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta," jelas Haryono.
Jumlah tersebut, bukanlah jumlah 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.
"Sekarang anggaran pendidikan 20 persen ada di pemda, ada juga di 18 kementerian dan lembaga," ungkap Haryono.
Total anggaran saat masih berstatus Kementerian Pendidikan Nasional hanyalah 80,7 triliun berdasarkan APBN 2014.
"Yang penting ke depan harus ada yang mengkoordinasikan untuk meyakinkan bahwa anggaran yang tersebar ini apakah bisa efektif atau tidak, sekarang tidak, di pemda kan banyak masalah," tegas Haryono.
Anggaran Perguruan Tinggi Terganggu Perubahan Kementerian
Anggaran perguruan tinggi bakal terganggu karena perubahan Kementerian Pendidikan Kebudayaan menjadi Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%
3 jam yang lalu
Pesan Gibran ke Paspampres: Humanis ke Masyarakat
6 jam yang lalu