Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2015 Malang Diusulkan Rp1.962.000

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diusulkan naik 20% bila dibandingkan UMK 2014 yang berarti lebih rendah dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan sebesar 22%.

Bisnis.com, MALANG—Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diusulkan naik 20% bila dibandingkan UMK 2014 yang berarti lebih rendah dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan sebesar 22%.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Razali mengatakan  dengan kenaikan sebesar itu maka UMK setempat naik dari Rp1.635.000 menjadi Rp1.962.000.

“Apindo tidak mengusulkan besaran UMK tertentu,” kata Razali di Malang, Rabu (22/10/2014).

Buruh mengajukan usulan kenaikan yang lebih besar, karena mengacu hasil survai kebutuhan hidup layak (KHL) yang paling tinggi serta mengacu surat edaran dari Gubernur yang mengharuskan indekos, transportasi, serta perhitungan pertumbuhan ekonomi 2015 menjadi item survai.

Usulan kenaikan  UMK sebesar 20% itu, lebih tinggi daripada sebelumnya yang kenaikannya sebesar 17% karena belum menyertakan beberapa item survai.

“Sekarang tinggal menunggu kebijakan Pak Bupati (Rendra Kresna), apakah diubah atau tidak,” ujarnya.

Harapan pemerintah, dengan usulan kenaikan sebesar itu bisa diterima dua belah pihak, buruh dan pengusaha karena termasuk usulan yang moderat.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Samuel Molindo mengatakan masih  belum bisa berkoemntar terkait usulan UMK 2015 setempat karena belum mendapatkan laporan dari anggota asosiasi tersebut yang menjadi anggota Dewan Pengupahan setempat.

Namun dalam suatu kesempatan dia menegaskan,  berapa pun besaran usulan UMK 2015 kalau masih dalam koridor ketentuan normatif, Apindo akan setuju..

Namun terkait dengan usulan beberapa elemen serikat buruh yang menghendaki kenaikan UMK dipatok 30%, dia menegaskan, jelas usulan tersebut tidak dapat diterima karena tidak ada landasan normatifnya.

Apalagi usulan kenaikan tersebut disampaikan elemen serikat pekerja yang tidak masuk dalam Dewan Pengupahan.

Menurut dia, jika penetapan UMK dilakukan dengan landasan normatif, maka berapa pun besarannya Apindo akan menerima.
Tidak mungkin Apindo menolak UMK yang dalam proses penetapannya asosiasi tersebut justru terlibat aktif.

Terkait kemampuan perusahaan dalam membayar UMK 2015, menurut dia, masih belum mengetahuinya.

Yang jelas, dia menegaskan, pengusulan maupun penetapan UMK jangan sampai dipengaruhi pertimbangan lain, seperti politik.

Jika penetapan UMK ada pertimbangan politik dan tidak murni mengacu ketentuan normatif, maka peluang kisruh dalam pelaksanaannya sangat besar.

Yang jelas pula, penetapan UMK mestinya bisa dilaksanakan karena sesuai dengan tingkat kemampuan perusahaan. Jangan sampai UMK ditetapkan besar, namun di lapangan tidak bisa dilaksanakan  karena perusahaan tidak mampu memenuhinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper