Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIPAGANTI GROUP Kembali Berstatus PKPU

Salah satu anak usaha Cipaganti Group, PT Cipaganti Parahyangan Perkasa, telah resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas putusan majelis.

Bisnis.com, JAKARTA—Salah satu anak usaha Cipaganti Group, PT Cipaganti Parahyangan Perkasa, telah resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas putusan majelis.

Kuasa hukum Dewi Kustini, Satria Adiguna mengatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara tersebut pada 13 Oktober 2014. Majelis perkara tersebut diketuai oleh Robert Siahaan.

"Majelis hakim telah mengabulkan permohonan PKPU yang kami ajukan. Pengadilan mengangkat Suko Triyono sebagai hakim pengawas," kata Satria yang ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).

Dia menceritakan Cipaganti Parahyangan dimohonkan PKPU lantaran tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. CPP adalah sebuah perusahaan yang menyediakan pelayanan penginapan dan pelayanan pariwisata, sedangkan kliennya merupakan pemilik usaha Luz Design yang bergerak di bidang desain dan pengadaan mebel.

Satria menjelaskan perkara tersebut bermula saat Luz Design mendapat order pekerjaan dari Cipaganti Parahyangan tentang pengadaan furniture Hotel Cipaganti Pangandaran Beach 1, Pangandaraan. Kontrak kerja tersebut tertuang dalam surat No. 03/PBH/SPK/11/2013 dengan nilai Surat Perintah Kerja (SPK) sebesar Rp 375,50 juta pada 1 November 2013.

Pihaknya menuturkan kedua pihak telah menandatangani dan termohon yang merupakan perusahaan asal Bandung tersebut telah memberikan pembayaran uang muka atas nilai kontrak sebesar 30% atau setara Rp112,5 juta. Luz juga telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai yang disepakati.

Atas terselesaikannya pekerjaan tersebut, imbuhnya, kliennya telah mempunyai hak untuk menagih pembayaran hasil kerja berdasarkan tahapan sesuai pekerjaan yang telah ditentukan sesuai kontrak. Pekerjaan dalam kontrak tersebut terbagi menjadi dua termin.

Dia merinci termin pertama sebesar 50% dari nilai kontrak atau senilai Rp187,25 juta dan harusnya dibayar pada saat barang tiba. Adapun, termin kedua sebesar 15% dari nilai kontrak atau setara Rp56,1 juta dan retensi sebesar 5% dari nilai kontrak atau Rp18,7 juta.

Tagihan tersebut telah jatuh tempo pada 9 Januari 2014, tetapi pihak debitur tidak pernah merealisasikan pembayaran kepada pihak Luz. Dia berpendapat kedua termin kerja yang belum dibayar setara dengan 70% nilai kontrak atau sebesar Rp261,2 juta.

Berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur bisa memohonkan PKPU jika memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Dalam beleid tersebut pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan sedikitnya dua kreditur lain. Adapun, kreditur lain tersebut adalah CV Citra Pembangunan Mandiri dengan tagihan Rp70 Juta dan PT Bank Bukopin Cabang Bandung.

Dia menjelaskan Citra Pembangunan sebagai kontraktor yang menyediakan Panel AMF dan ATS serta genset diesel guna kebutuhan proyek Hotel Pangandaran Cipaganti.

Pihak Dewi juga mengajukan nama Anggi Putra Kusuma dan Abdillah sebagai pengurus PKPU. Kedua pengurus tersebut telah ditunjuk oleh majelis saat membacakan putusan PKPU.

Satria mengungkapkan rapat kreditur pertama telah dilaksanakan hari ini. Namun, kreditur yang mengkonfirmasi hanya tiga sesuai yang ada berkas dalam permohonan PKPU.

"Rapat tadi hanya menjelaskan mengenai tugas pengurus secara garis besar. Belum banyak kreditur yang datang kendati kami sudah mengumumkan di media massa," ujarnya.

Dia menjelaskan setelah rapat kreditur pertama, selanjutnya memasuki proses pengajuan tagihan kreditur yang akan diberi kesempatan hingga 31 Oktober 2014. Setelah itu, melakukan verifikasi tagihan, pengajuan proposal perdamaian, pemungutan suara perdamaian, dan homologasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper