Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Ditentang, Koalisi Merah Putih Tetap Fokus Bahas RUU KUHAP dan KUHP

Meski banyak menuai pertentangan, legislator Koalisi Merah Putih (KMP) yang duduk di Komisi III DPR memfokuskan untuk segera menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Meski banyak menuai pertentangan, legislator Koalisi Merah Putih (KMP) yang duduk di Komisi III DPR memfokuskan untuk segera menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR Martin Hutabarat yang kembali mendapatkan tugas sebagai anggota Komisi III—yang membidangi hukum, keamanan, dan HAM—mengatakan RUU terebut harus segera dituntaskan menyusul urgensinya.

“Itu misi penting yang harus dituntaskannya dalam periode lima tahun ke depan,” katanya seperti yang dilansir situs resmi DPR, Rabu (22/10).

Meski demikian, Martin berharap agar seluruh fraksi mempunyai komitmen yang sama untuk menyelesaikan produk legislasi yang ditunggu-tunggu publik itu. “Sejumlah RUU lain yang perlu diselesaikan pembahasannya yaitu RUU Kepolisian, RUU Kejaksaan, dan RUU Mahkamah Agung.”

Dari KMP, legislator lain yang duduk dalam komisi III a.l. Azis Syamsuddin, Bambang Soesatyo, John Kenedy Azis, dan Yayat Yulmaryatmo Biaro (F Partai Golkar); Sufmi Dasco Ahmad, Desmond Junaidi Mahesa, Sareh Wiyono, dan Wihadi Wiyanto (F Partai Gerindra); Mulfachri Harahap, Muslim Ayub, Daeng Muhammad, dan Tjatur Sapto Edy (F PAN). Adapun dari F PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, TB. Soenmandjaja, Al Muzammil Yusuf dan Muhammad Nasir Djamil.

Pada pembahasan periode sebelumnya, RUU tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pihak lantaran salah satu klausulnya dianggap bisa melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data Bisnis, dalam draf terakhir, penyadapan oleh KPK harus dilakukan setelah mendapatkan izin dari hakim pemeriksa dengan melampirkan pernyataan tertulis dari penyidik tentang alasan penyadapan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper