Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK PASAR TURI, Investor Siap Kaji Ulang Kontrak

PT Gala Bumi Perkasa selaku investor pembangunan Pasar Turi siap menerima permintaan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengkaji ulang kontrak kerja sama.
Pemkot tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat ketika mengambil tindakan dalam menyikapi Pasar Turi. /eastjava.com
Pemkot tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat ketika mengambil tindakan dalam menyikapi Pasar Turi. /eastjava.com

Bisnis.com, SURABAYA - PT Gala Bumi Perkasa selaku investor pembangunan Pasar Turi siap menerima permintaan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengkaji ulang kontrak kerja sama.

Corporate Communication PT Gala Bumi Perkasa Ady Samsetyo mengatakan pihaknya siap menerima permintaan pemkot, namun kerja sama bersistem Build-Operation-Transfer (BOT) selama 25 tahun yang tidak bisa diubah.

"Dengan sistem BOT ini, pemkot tetap tidak punya wewenang apapun dalam mencampuri urusan Pasar Turi. Kami sepakat untuk renegosiasi ulang kontrak. Ini kan untuk penyempurnaan perjanjian," ujarnya di Surabaya, Kamis (16/10/2014).

Hanya saja, Ady enggan untuk menjelaskan lebih detil poin penyempurnaan apa saja yang dimaksud. Sebagai pengembang, kata dia, Gala Bumi akan tetap menyelesaikan Pasar Turi ini sesuai dengan target.

Rencananya, bekas pusat grosir terbesar se-Indonesia timur akan selesai pada awal tahun depan. Bangunan ini memiliki 9 lantai dengan perwajahan yang lebih mirip mal dibanding pasar.

Ini terlihat dari lantainya yang berbahan granit dengan seluruh ruangan dilengkapi fasilitas air conditioner (AC). "Tapi, agar pembangunan bisa lebih cepat selesai, saya harap pemkot bisa segera membersihkan TPS [tempat penampungan sementara] yang berdiri di sekitar Pasar Turi," katanya.

Anggota DPRD Kota Surabaya, Achmad Zakaria sepakat jika Pemkot Surabaya mengkaji ulang perjanjian dengan investor. Politikus asal PKS ini menyadari bahwa, posisi Pemkot Surabaya sangat lemah ketika berhadapan dengan PT Gala Bumi Perkasa.

Pemkot tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat ketika mengambil tindakan dalam menyikapi Pasar Turi, termasuk soal pengambilalihan. Salah satu klausul yang seharusnya dimasukkan dalam perjanjian adalah, ketika investor tidak memenuhi kewajibannya, sanksi apa yang harus diterapkan.

"Ini yang tidak ada. Kemudian masa pengerjaan bangunan juga tidak disebutkan secara rinci. Bagian hukum Pemkot Surabaya harus me-review perjanjian dengan investor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper