Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang paripurna DPR menyepakati bahwa jumlah Komisi di Parlemen tidak berubah dari komposisi pada periode 2009-2014.
Seluruh fraksi partai di DPR RI secara konsisten menyepakati jumlah 11 komisi di parlemen, sesuai apa yang disepakati dalam rapat konsultasi sebelumnya.
"Kita tetapkan sebanyak sebelas komisi untuk sidang ini, sepakat?" kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Sidang Paripurna keempat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2014-2015 di gedung parlemen, Jakarta, Kamis.
Pernyataan Setya dijawab seluruh peserta sidang dengan kata sepakat.
Meskipun demikian partai PDIP dan PKB menginginkan agar nama-nama komisi turut ditentukan, agar dapat dikonsultasikan kepada Presiden terpilih Joko Widodo.
Sementara Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar bidang-bidang komisi di DPR ditetapkan terlebih dulu. Sedangkan nama komisi dapat ditetapkan menyusul.
Agenda Sidang Paripurna keempat DPR RI antara lain membahas penetapan jumlah komisi-komisi, penetapan jumlah dan komposisi anggota fraksi pada alat kelengkapan dewan tiap fraksi dan penetapan mekanisme pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan.
Penetapan mekanisme pemilihan pimpinan alat kelengkapan disepakati dikembalikan kepada UU MD3.
Sidang Paripurna DPR RI keempat dihadiri antara oleh:
- Fraksi PDIP sebanyak 90 anggota dari total 106 anggota
- Fraksi Golkar 81 anggota dari total 90 anggota
- Fraksi Gerindra 72 anggota dari 73 anggota
- Fraksi Demokrat 45 anggota dari 60 anggota
- Fraksi PAN 25 anggota dari 48 anggota
- Fraksi PKB 28 anggota dari 47 anggota
- Fraksi PKS 38 anggota dari 40 anggota
- Fraksi PPP 21 anggota dari 39 anggota
- Fraksi NasDem 33 anggota dari 36 anggota
- Fraksi Hanura 14 anggota dari 16 anggota.
Total kehadiran anggota DPR RI adalah 447 dari jumlah keseluruhan 560 anggota DPR.