Bisnis.com, JAKARTA—Pengelola Kalibata City Square digugat oleh beberapa orang konsumennya yang ingin membatalkan sejumlah poin yang dianggap klausula baku dalam perjanjian sewa menyewa kios di pusat belanja tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 229/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan, diketahui bahwa tergugat adalah PT. Pradani Sukses Abadi yang merupakan pengelola utama kios di pusat perbelanjaan milik Agung Podomoro Grup. PT Kelola Sukses Pradani yang juga mengelola dan menyewakan kios tersebut ikut menjadi turut tergugat.
Ketujuh orang penyewa tersebut bernama Kristian Fredy (penggugat I), Freddy Alex Damanik (penggugat II), Jeanne L. S Palilu (penggugat III), Sri Karolin Purba (penggugat IV). Selain itu Herlinda Rusman, Doly Fajar Damanik dan Ayun Arisati Permanawati masing-masing sebagai penggugat V hingga VII.
Para penyewa tersebut pada awalnya melakukan perjanjian sewa menyewa kios dengan tergugat pada tahun 2011 untuk jangka waktu 30 tahun. Penyewaan tersebut sudah dibayar lunas di muka yang rata-rata harga perkios adalah Rp200 juta.
Ketujuh penyewa ini kemudian merasa dirugikan dengan adanya klausula baku dalam perjanjian yang isinya mengatur bahwa penyewa wajib membayar uang pemeliharaan (service charge) kepada pengelola, jika tidak dibayarkan maka pengelola dapat memutuskan kontrak secara sepihak.
“Kami bukannya tidak mau membayar service charge, tapi mereka [pengelola] juga tidak mengelola dengan baik. Kios pada tutup kok, kami yang rugi,” ujar Freddy Alex Damanik kepada Bisnis.com.