Bisnis.com, DEPOK--Sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Depok dinilai sulit berkembang lantaran adanya regulasi daerah yang dianggap mematikan semangat sektor industri itu.
Ketua Asosiasi UMKM Depok Iwan Agustiana mengatakan salah satu aturan yang membuat pelaku UMKM terpukul adalah Perda Kota Depok Nomor 17/2011 Tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
"Perda itu cukup mengganggu para wirausaha. Belum juga menjalankan usaha, sudah dibuat ribet dengan perizinan dan retribusi," katanya kepada Bisnis, Senin (13/10/2014).
Iwan mengatakan tidak semua para pengusaha UMKM di Depok yang mendirikan usaha akan mengganggu ketertiban seperti yang disebutkan dalam Perda tersebut.
Menurutnya, Perda Nomor 17/2011 terkesan memukul rata bahwa proses pendirian usaha akan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi setempat.
"Padahal banyak dari anggota kami yang usahanya kecil tidak sama sekali mengganggu lingkungan seperti apa yang tertuang dalam aturan itu," katanya.
Dia menuturkan saat ini para pelaku UKM lebih memilih mandiri dengan tidak bernaung pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok.