Bisnis.com, JAKARTA--Tiga dari empat tersangka penyelundup narkotika yang merupakan warga negara Tiongkok dan Hongkong akan diadili di Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan karena wilayah pelanggaran hukum terjadi di Indonesia maka penegakan hukum terhadap warga asing itu pun akan dilakukan di sini.
“Diadili di Indonesia. Kalau seseorang berbuat kejahatan di suatu negara dia akan diadili di sana,” ujarnya, Jumat (10/10/2014).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjaring empat penyelundup narkotika sindikat internasional dengan barang bukti 71,5 kg shabu di Jakarta, beberapa pekan lalu.
Keempat orang itu ialah Agung Nugroho (Warga Negara Indonesia), Lo Tin Yau (Warga Negara Tiongkok), Chau Fai Chuen (Warga Negara Tiongkok), dan Fan Koon Hung (Warga Negara Hongkong). Dari penangkapan keempatnya, didapatkan barang bukti 71,5 kg shabu dan 9 ponsel.
“Mereka mendapatkan shabu itu dari A dan B di Hongkong yang menjadi DPO [Daftar Pencarian Orang] kami saat ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka melanggar pasal 114 Juncto pasal 132 subsidair pasal 113 lebih subsidair pasal 112 Juncto pasal 132 UU RI No. 35/2009 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Narkotika.
Keempatnya diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar.