Bisnis.com, JAKARTA—PT Sandipala Arthaputra resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis yang tidak menerima gugatan gugatan perusahaan tersebut terhadap Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Kuasa hukum Sandipala, Agustinus Soter Tembok, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyatakan banding kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Saya lupa tanggalnya, kalau tidak salah tanggal 2 Oktober,” ujar Agustinus kepada Bisnis, Kamis (9/10).
Sebelumnya, pada 23 September lalu majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Handri Anik Effendi mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang terdaftar dengan nomor 751/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL karena terdapat klausul arbitrase dalam perjanjian antara kedua belah pihak.
Majelis hakim berpendapat bahwa seharusnya penyelesaian sengketa diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).