Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA ARBITRASE: Gugatan Tidak Diterima, Sandipala Ajukan Banding

PT Sandipala Arthaputra resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis yang tidak menerima gugatan perusahaan tersebut terhadap Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Bisnis.com, JAKARTA—PT Sandipala Arthaputra resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis yang tidak menerima gugatan gugatan perusahaan tersebut terhadap Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Kuasa hukum Sandipala, Agustinus Soter Tembok, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyatakan banding kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Saya lupa tanggalnya, kalau tidak salah tanggal 2 Oktober,” ujar Agustinus kepada Bisnis, Kamis (9/10).

Sebelumnya, pada 23 September lalu majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Handri Anik Effendi mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang terdaftar dengan nomor 751/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL karena terdapat klausul arbitrase dalam perjanjian antara kedua belah pihak.

Majelis hakim berpendapat bahwa seharusnya penyelesaian sengketa diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper