Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan di lingkungan kementeriannya.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus yang menjeratnya, Jero tidak mau memberikan keterangan detail.
Politisi Partai Demokrat tersebut berjanji akan memberikan keterangan setelah diperiksa tim penyidik KPK.
"Nanti setelah pemeriksaan, saya akan memberikan penjelasan ke saudara, saya mau masuk dulu," tutur Jero di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Panggilan terhadap Jero kali ini merupakan panggilan perdananya setelah Jero ditetapkan sebagai tersangka pada awal bulan September 2014 lalu dalam perkara pemerasan.
"Saya memenuhi panggilan KPK hari ini, sebagai lanjutan pemeriksaan saya. Sebagai warga negara, saya memenuhi panggilan KPK," tukas Jero.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka sejak 2 September 2014.
KPK menduga, modus yang digunakan Jero dalam melakukan korupsi adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM), salah satunya dengan cara menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.
Selain itu, selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.
Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp9,9 miliar.
Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tidak lepas dari penyelidikan terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Rudi tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dolar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.