Bisnis.com, JAKARTA -- Pertemuan antara korban dan tersangka pelaku pelecehan seksual di TK Jakarta International School dalam persidangan dikhawatirkan Kak Seto.
Aktivis perlindungan anak Seto Mulyadi atau Kak Seto mencemaskan kehadiran korban kekerasan seksual "Jakarta International School", yakni AK, 6, dan AL, 6, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Seharusnya korban tidak dihadirkan bertemu dengan terdakwa dalam ruang sidang," kata Kak Seto di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2014).
Seto menegaskan bahwa menghadirkan para korban yang masih berusia di bawah umur pada persidangan kasus kekerasan seksual menyalahi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengkhawatirkan kedatangan korban juga akan mengingatkan kembali peristiwa buruk yang mereka alami itu.
Karena itu, kata dia, proses penyembuhan trauma terhadap korban tidak akan berdampak pada psikologis anak.
"Korban akan mengingat kejadian itu yang memunculkan trauma kembali," ujar Seto seraya menambahkan hal itu akan menghambat terapi.
Usai menghadiri persidangan, AK digendong ayahnya sedangkan korban AL yang ditutup kain warna hitam dibawa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) keluar dari ruang sidang.
Pada sidang lanjutan tersebut, Kak Seto menjadi saksi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan kehidupan dan psikologis anak.