Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brent Ventura Akui Utang

PT Brent Ventura mengakui adanya utang kepada salah seorang investor berinisial NYS kendati belum bisa memastikan jumlah tagihan tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA--PT Brent Ventura mengakui adanya utang kepada salah seorang investor berinisial NYS kendati belum bisa memastikan jumlah tagihan tersebut.

Dalam berkas jawaban, kuasa hukum PT Brent Ventura Hermanto Barus mengatakan masih memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi jumlah utang kepada pemohon.

Terlebih, utang pokok dari Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes/MTN) 002770 baru jatuh tempo tahun depan.

"Kami mengakui memiliki utang. Namun, jatuh tempo utang pemohon pada 9 Januari 2015, sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam permohonan PKPU ini," tulis Hermanto dalam berkas jawaban yang diterima Bisnis.com, Senin (6/10/2014).

Dia menambahkan berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi terdapat uraian bahwa termohon masih memiliki waktu untuk melakukan pembayaran utang atas MTN 001563 hingga 30 April 2015. Toleransi waktu yang sama juga diterapkan pada MTN 002770.

Menurutnya, termohon yang belum melakukan pembayaran secara tepat waktu tidak bisa serta merta ditafsirkan sebagai ketidakmampuan dalam menyelesaikan seluruh kewajiban. Pihaknya optimistis dengan pemberian waktu yang cukup, termohon bisa menyelesaikan pembayaran.

Brent juga mengakui adanya utang kepada beberapa investor lain sesuai dalil pemohon. Pihaknya juga tidak membantah adanya hubungan dengan sejumlah investor lain tersebut.

Hermanto menuturkan usulan pemohon agar majelis mengangkat tiga pengurus sekaligus sangat berlebihan. Pemohon tidak menjelaskan rasio bahwa kuantitas pengurus akan menjamin proses pengurusan harta Brent menjadi lebih efektif.

Menurutnya, banyaknya jumlah pengurus justru akan menambah beban bagi harta termohon, sebab alokasi imbalan jasa menjadi lebih besar.

Pengurus yang diajukan juga tidak mempunyai jaminan independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan kreditur.

Jika majelis mengabulkan permohonan PKPU, termohon mengajukan tiga nama pengurus untuk kelancaran proses restrukturisasi utang.

Adapun, pengurus tersebut adalah Dedyk Eryanto Nugroho, Uli Simanungkalit, dan Sexio Yuni Noor Sidqi.

Secara terpisah, kuasa hukum pemohon, Dimas A. Pamungkas mengaku sudah menyiapkan beberapa bukti yang akan diajukan pada proses persidangan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper