Bisnis.com, BATAM - Pelaku kejahatan terhadap anak di masa depam akan dikenakan hukuman ganti rugi selain ancaman kurungan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, pelaku kejahatan terhadap anak akan diharuskan membayar ganti rugi yang nilainya ditentukan oleh pengadilan.
Ketentuan ganti rugi itu terdapat dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan Anak yang merevisi UU Nomor 23 Tahun 2002, kata Menteri di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Pembahasan RUU revisi tersebut sudah selesai dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ujar Linda.
Ganti rugi, kelak harus dibayar pelaku segala bentuk kejahatan terhadap anak, termasuk kejahatan seksual, perdaganan anak, pornografi dan sebagainya.
Memang, kata Menteri, ganti rugi yang dibayarkan pelaku tidak dapat mengganti masa depan dan trauma korban. Namun, paling tidak diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan terhadap anak.
"Ini merupakan upaya menerapkan efek jera," kata dia.
Uang ganti rugi itu dapat digunakan oleh korban untuk melakukan berbagai terapi luka fisik dan psikisnya. Atau dibayarkan ke ahli waris, jika korban meninggal dunia.
RUU revisi itu tidak mengatur besar ganti rugi yang harus dibayar pelaku kejahatan. Besaran rupiah itu ditentukan oleh pengadilan.
Selain itu, peraturan baru itu diharapkan meningkatkan sanksi terhadap pelaku kejahatan anak.
RUU revisi UU lama itu mengatur pelaku kejahatan anak mendapatkan sanksi seringan-ringannya lima tahun, seberat-beratnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Dan jika pelaku adalah orang terdekat korban, maka hukuman ditambah sepertiganya.
Denda Rp5 miliar itu berbeda dengan uang ganti rugi. Denda dibayarkan pelaku ke negara, sedangkan ganti rugi ke korban kejahatan anak.
Linda mengatakan hukuman untuk pelaku kejahatan terhadap anak tidak bisa lebih tinggi dari itu karena terbentur KUH Pidana.
"KUH Pidana belum diubah, denda Rp5 miliar ini untuk membuat efek jera," kata Menteri.