Bisnis.com, JAKARTA--Kabar gembira bagi anda yang ingin melancong ke Jepang. Pemerintah Negeri Sakura mengumumkan bebas visa kunjungan warga negara Indonesia yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2014.
Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida mengatakan bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari, dan sesuai namanya. Visa ini tidak berlaku untuk perjalanan dengan tujuan bekerja.
Pada saat yang sama, Pemerintah Jepang juga memberlakukan visa multiple entry untuk masa selama lima tahun. Ini merupakan perpanjangan kebijakan yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun. Kebijakan multiple entry ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung, misalnya untuk bisnis dan lain-lain.
"Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang dtunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," kata Duta Besar Indonesia untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, Kamis (2/10/2014).
Yusron berharap adanya kebijakan baru ini akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat serta membuka wawasan atau cakrawala masyarakat kita secara yang lebih luas lagi.
Hanya saja, paspor yang digunakan agar dapat memperoleh fasilitas ini adalah paspor yang memiliki IC. Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang.
Selain ketetapan di atas, untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kali, paspor harus didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.