Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2015: Pemkot Semarang Putuskan UMK Rp1,6 Juta

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan memilih usulan dari Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2015 sebesar Rp1.663.917.
 Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SEMARANG—Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan memilih usulan dari Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2015 sebesar Rp1.663.917.

Hendrar menyatakan akan menambah nilai tersebut sebesar Rp21.083 menjadi Rp1.685.000. Angka itulah yang akan diusulkan Wali Kota ke Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan sebagai nilai UMK Kota Semarang 2015. Perbedaan pendapat sebelumnya terjadi di Dewan Pengupahan Kota.

Dari unsur buruh mengusulkan angka UMK sebesar Rp1.890.414. Sedangkan dari unsur pengusaha juga mengusulkan Rp1.485.000. Pemerintah atas nama Dewan Pengupahan juga mengajukan angka UMK 2015 sebesar Rp1.663.917.

Ketua Dewan Pengupahan sementara Kota Semarang, Gunawan Saptogiri mengatakan, Wali Kota telah menetapkan angka usulan UMK yang akan diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi melalui Gubernur Jawa Tengah. Angka usulan tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Kota. Wali kota menambahkan jumlah dari yang diajukan Dewan Pengupahan tersebut sebesar Rp21.083.

‘’Wali kota telah menenetapkan mengusulkan angka UMK sesuai dengan usulan kami, tapi wali kota menambahkan Rp20.083. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang berhak mengajukan usulan UMK memang hanya Dewan Pengupahan,’’ kata Gunawan Saptogiri, Rabu (1/10/2014).

Dengan penetapan Wali Kota, katanya, maka perbedaan pendapat buruh dan pengusaha tentang angka usulan UMK menjadi selesai. Sudah tidak ada lagi masalah karena wali kota sudah memutuskan satu angka. Kecuali wali kota menetapkan dan mengusulkan ke gubernur baik usulan UMK dari buruh, pengusaha, maupun Dewan Pengupahan.

Menurut Gunawan, wali kota akan menyerahkan pengajuan usulan UMK 2015 ke gubernur rencana pada hari ini. Sesuai dengan ketentuan batas akhir penyerahan usulan UMK adalah pada tanggal 30 September. Gubernur nantinya bisa mengurangi atau menambah usulan tersebut sesuai dengan pertimbangannya.

Adapun pertimbangan wali kota menambah angka usulan UMK sebesar Rp21.083, katanya, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya pertimbangan untuk meningkatkan produktivitas kerja buruh, kesejahteraan buruh, dan pertumbuhan ekonomi. Baik pengusaha maupun buruh diharapkan menerima keputusan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper