Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengkaji ulang seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Karawang dan Bogor terkait kerusakan lingkungan yang terjadi.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan pihaknya bersama Pemkab Karawang tengah membahas rencana penanganan menyeluruh terkait penambangan karst di wilayah tersebut. Saat ini di Karawang pihaknya sudah menghentikan aktifitas penambangan. “Kalau mau memulai, proses perizinannya diulang,” katanya di Bandung, Rabu (1/10/2014).
Menurutnya, pengulangan perizinan diberlakukan agar pihaknya bisa kembali memverifikasi lokasi tambang, upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) di lokasi penambangan.
Selain itu penerapan good mining practice dinilai pihaknya tidak diterapkan. “Termasuk yang mengajukan baru akan diminta soal good mining-nya, sekarang itu tidak dianggap penting,” katanya.
Wagub menegaskan IUP lama di Karawang harus diajukan kembali ke pemerintah daerah agar pihaknya bisa menentukan dealienasi kawasan tambang dan konservasi. Setelah Karawang, rencananya penambangan pasir batu di Bogor Barat akan dilakukan hal yang sama. “Di Karawang ada 109, Bogor 119 itu yang terdaftar. Yang tidak terdaftar berapa banyak?” katanya.
Kerusakan akibat penambangan menurutnya harus segera dicarikan solusi yang menyeluruh. Pihaknya mengaku proses penegakan hukum terkesan agak lama, karena provinsi dan daerah tengah mencari solusi yang tepat. Mengawali pembenahan, kaji ulang perizinan menurutnya bisa menjadi pintu masuk pembenahan.
Komite Tetap Bidang Pertambangan Kadin Jabar Tubagus Raditya Indrajaya menilai rencana kaji ulang IUP yang akan dilakukan provinsi dengan Karawang dan Bogor harus disiapkan matang. Tubagus menilai pemerintah harus menyiapkan dasar hukum yang jelas terkait rencana ini. “Agar para pengusaha tambang yang sudah keluar izinnya tidak dirugikan,” katanya pada bisnis.
Menurutnya jika pengusaha lama diminta mengulang proses perizinan atau ada pencabutan izin, mereka bisa membawa persoalan ini ke jalur PTUN. Pihaknya mendorong agar para pihak baik pemerintah maupun pengusaha mencari solusi yang sama-sama menguntungkan. “Sepertinya yang perlu ditelaah itu UKL UPL-nya,” ujarnya.
Tubagus mengatakan solusi yang menguntungkan harus ditempuh karena akitfitas pertambangan terkait dengan banyaknya pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya pertambangan lebih bersifat padat karya dibanding padat modal. “Pemerintah harus bijak. Harus ada mufakat antara stakeholder pertambangan. Agar kesinambungan usaha tambang dan kelestarian lingkungan hidup dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Namun jika di lapangan ditemukan juga pelanggaran hukum, pihaknya mendukung langkah tegas ke jalur hukum dilakukan pemerintah provinsi dan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, Anang Sudarna, menjelaskan bahwa pada aktifitas penambangan di sana harusnya dapat dibedakan antara mana kawasan karst yang aman ditambang, dan mana yang merupakan bentangan kars yang tidak boleh ditambang.“Karst batu kapur adalah penyerap air tanah yang melimpah. Di Karawang itu ada sekitar 1.012 hektar karst kelas 1, yang tidak boleh ditambang," katanya.
Menurutnya pihak Kabupaten Karawang mengalami kesulitan untuk menangani permasalahan ini, karena warga sekitar kawasan Karst sangat bergantung pada penambangan batu kapur meski sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 20 Tahun 2006 tentang Perlindungan Kawasan Karst di Jawa Barat .