Bisnis.com, JAKARTA - Persidangan kasus pelecehan terhadap siswa TK Jakarta International School masih berada di tahap pemeriksaan saksi.
Pihak Jakarta International School (JIS) diagendakan menjadi saksi sidang tindak pelecehan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak AK , 6, yang diduga dilakukan lima petugas kebersihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada dari pihak JIS akan menjadi saksi seperti manajernya pada hari (Rabu) ini," kata pengacara terdakwa Agun Iskandar dan Virgiawan, Saut Irianto Rajagukguk di Jakarta Rabu (1/10/2014).
Saut mengungkapkan saksi dari pihak JIS itu akan menjelaskan fakta baru terkait penangkapan terhadap para terdakwa yang dituduh melakukan pelecehan seksual.
Saut yakin pihak JIS itu merupakan saksi kunci yang dapat mengungkapkan cerita sebenarnya terkait kasus yang menyeret kliennya itu.
Selain JIS, Saut mendapatkan informasi saksi korban AK juga diagendakan akan memberikan keterangan namun belum dapat dipastikan kehadirannya.
Pada sidang sebelumnya, hadir saksi dokter spesialis Anak Narain Punjabi dari Klinik Medika SOS yang merupakan referensi dari JIS untuk memeriksa fisik dan kesehatan AK.
Tim pengacara terdakwa lainnya, Patra M Zein menyatakan dokter Narain menyebutkan dua fakta yang tidak sesuai dengan laporan orang tua AK.
Hal pertama, Patra mengemukakan Narain memeriksa AK pada 26 Maret 2014 namun tim dokter tidak menyebutkan adanya penyakit menular yang mendera AK.
Patra menambahkan tim dokter itu juga tidak pernah menyampaikan informasi AK telah menderita penyakit menular kepada ibu korban P.
Kedua, Narain juga menuturkan dirinya meminta orang tua korban kembali membawa AK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah mengambil hasil pemeriksaan pertama namun AK tidak datang ke Klinik Medika SOS.
Saat ini, persidangan memasuki sidang ketujuh dengan agenda masih pemeriksaan saksi untuk lima terdakwa yang dituduh melakukan tindak pelecehan seksual kepada murid TK JIS berinisial AK.