Bisnis.com, JAKARTA--Kubu Koalisi Merah Putih menilai rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap putusan RUU Pilkada tidak akan disetujui DPR.
Ketua Fraksi DPR Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengatakan, secara prinsip, Koalisi Merah Putih berkepentingan untuk rakyat. Karena itu, menurutnya tidak mungkin pihaknya menggunakan posisi untuk kepentingan koalisi semata.
"Kami akan terus memantau pemerintah. Demokrasi perlu ada pihak penyeimbang agar tetap pemerintah terkontrol," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Menurutnya, dalam putusan RUU Pilkada, hak konstitusi masih tetap ada dan lebih baik. Hal itu karena adanya pengawasan terhadap pemerintahan yang berlangsung. Dia menilai, demokrasi bukan untuk perebutan kekuasaan dan dendam politik.
"Tidak ada kegentingan untuk Perppu. Kalau presiden tetap akan mengeluarkan Perppu, saya kira jika sampai DPR, maka akan ditolak," bebernya.