Bisnis.com, JAKARTA-- Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor kepada mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (RY) bersama Yohan Yap (YY) dari Bukit Jonggol Asri.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/9/2014).
"KCK diduga bersama-sama YY dalam kaitan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait tukar-menukar Kawasan Hutan di Bogor," tuturnya.
Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Cahyadi juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka, menurut Johan karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi."Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi," tukas Johan.
Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.