Bisnis. com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bukit Jonggol Asri, Hari Ganie terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (2/6/2014).
Selain Direktur PT Bukit Jonggol Asri, penyidik juga akan memeriksa 3 orang pihak swasta sebagai saksi, yakni Robin Zulkarnain, Teuteung Rosita, dan H Hendra. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachmat Yasin (RY).
Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Rachmat Yasin dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana. Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan NZ sebagai tersangka penerima suap. NZ merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.