Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Sanksi Terhadap Aksi Walk Out Nurhayati

Sejumlah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat akhirnya angkat suara terkait sanksi terhadap Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf atas aksi walk out saat voting RUU pilkada langsung.

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat akhirnya angkat suara terkait sanksi terhadap Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf atas aksi walk out saat voting RUU pilkada langsung.

Saat dihubungi Bisnis.com, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengungkapkan partainya tidak akan memberikan sanksi apapun kepada Nurhayati atas tindakan penarikan dukungan opsi pilkada langsung menjelang voting dalam paripurna DPR.

“Tidak ada sanksi karena tidak salah apa-apa,” katanya, Selasa (30/9).

Adapun ketua dewan pembina Amir Syamsuddin serta anggota dewan pembina lain seperti Didi Irawadi dan Hayono Isman masih enggan berkomentar.

Adapun politisi Partai Demokrat lain, Ruhut Sitompul, menguatkan tidak adanya sanksi tegas kepada Nurhayati dari pimpinan partai.
“Enggak ada itu. Kita akan bicara dulu dengan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono,” katanya, Selasa (30/9).

Sementara itu terkait dengan walk out-nya wakil Partai Demokrat di parlemen, anggota komisi IX Poempida Hidayatullah mengirimkan surat terbuka kepada SBY perihal  Pengambilan Keputusan RUU Pilkada.

Poempida beranggapan, pengambilan suara tersebut merupakan keputusan yang tidak sah dan tidak dapat disetujui sebagai Undang-Undang.

Akar masalahnya, dalam UU tentang Tata Tertib DPR yang baru saja disahkan, pasal 284 ayat 1 menyebutkan bahwa keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah Anggota yang hadir.

Dengan demikian bila jumlah Anggota DPR yang hadir pada saat sidang paripurna tersebut adalah 496 sesuai dengan absensi di Sekretariat DPR.

“Maka pengambilan keputusan dapat dikatakan sah apabila mendapat 249 suara.”

Namun pada saat Sidang Paripurna, suara keputusan terkait RUU Pilkada hanya mendapatkan 226 suara atau hanya memperoleh sebesar 45,56% suara anggota DPR yang hadir.

“Artinya bahwa suara anggota DPR yang mendukung Pilkada DPR tidak memenuhi persyaratan Tata Tertib DPR.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper