Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengungkapkan risiko ditolaknya gugatan uji materiil yang diajukan ke MK terkai dengan UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (pilkada) yang baru saja disahkan DPR.
Jika mengacu pada UUD 1945 pasal 18 ayat 4 yang berbunyi Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis kedua pendapat sama kuatnya.
“Rumusan itu merupakan win-win solution sehingga hampir pasti gugatan di MK akan ditolak lagi karena catatan di dalam proses pembuatan konstitusi seperti itu,” katanya, Selasa (30/9).
Dalam rumusan amandemen UUD 45 tersebut, paparnya, sudah sangat jelas bahwa demokratis itu merupakan hasil kompromi dari perdebatan yang sudah ada sejak lama antara pilkada langsung dan pilkada melalui DPRD.
Sementara itu, saat ini sudah banyak lembaga swadaya masyarakat dan perorangan yang telah mengajukan gugatan uji materiil UU tersebut ke MK.
“Dan masih banyak lagi. Kami masih menunggu UU tersebut diberi nomor. Setelah itu, kami akan mengajukan uji materiil ke MK,” kata Titi Anggraeni, Direktur Perludem.
Uji Materiil UU Pilkada Berpotensi Ditolak MK
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengungkapkan risiko ditolaknya gugatan uji materiil yang diajukan ke MK terkai dengan UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (pilkada) yang baru saja disahkan DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium