Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Madya: Usut Pencurian Benda Cagar Budaya!

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus pencurian benda cagar budaya Indonesia yang beberapa di antaranya diketahui berada di luar negeri.
Aparat didesak usut pencurian benda cagar budaya/Bisnis
Aparat didesak usut pencurian benda cagar budaya/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus pencurian benda cagar budaya Indonesia yang beberapa di antaranya diketahui berada di luar negeri.

Koordinator Madya Johannes Marbun mengatakan penegak hukum perlu mengusut perpindahan benda cagar budaya tersebut dari lokasi asalnya. "Seperti patung artefak perunggu dari Larantuka, Flores itu, terakhir terlihat tahun 1977, kemudian tahun 2006 ada di sebuah galeri di Australia," ujarnya, Senin (29/9/2014).

Galeri di Australia tersebut, menurutnya, membeli artefak yang berasal dari abad ke-6 Masehi itu dari seorang kolektor berkebangsaan Swiss yang meninggal dunia pada 2013. Patung perunggu wanita yang sedang menenun sambil menyusui bayi itu juga tengah hangat diperbincangkan terkait asal usulnya oleh media massa Australia.

Johannes mengatakan beberapa kasus-kasus pencurian benda cagar budaya yang belum jelas pengusutannya antara lain pencurian 87 artefak emas dari Museum Sonobudoyo pada Agustus 2010. Selanjutnya, pencurian empat artefak emas dari Museum Nasional pada 11 September 2013, dan pencurian benda cagar budaya dari beberapa museum daerah lainnya di Indonesia.

"Termasuk penggalian liar di berbagai daerah terhadap situs-situs seperti Trowulan, dan situs Muaro Jambi yang menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap artefak budaya," katanya.

Selain itu, dia menyebutkan ada satu kasus yang sempat diadvokasi Madya atas penggalian ilegal empat prasasti perunggu di Kalibaru, perbatasan Banyuwangi dengan Jember pada Oktober 2013. Empat prasasti itu kemudian dijual ke sebuah galeri seni di Bali. Dari hasil penelurusannya, Bali disinyalir menjadi tempat transit perdagangan benda cagar budaya ilegal sebelum dibawa ke luar negeri.

Peneliti Utama dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional Bambang Budi Utomo mengatakan pengamanan artefak merupakan tanggung jawab Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Kami sangat menyesalkan pencurian-pencurian yang masih terjadi dan pengusutannya juga tidak jelas. Seharusnya ada perbaikan dari internal," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper