Bisnis.com, JAKARTA—Bantahan PT Prima Generasi Perkasa (PGP) atas putusan Peninjauan Kembali No.247/PK/PDT/2013 kandas karena tidak mempunyai kekuatam hukum yang jelas atau legal standing.
Majelis yang diketuai oleh Heru Prakosa dalam pertimbangannya mengatakan telah menerima eksepsi yang diajukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Dana Pensiun BRI sebagai terbantah I dan II.
Dalam pokok perkara, bantahan terhadap putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung dalam perkara perdata BRI dan Dana Pensiun BRI melawan MPPC, tergugat tidak memenuhi dasar hukum yang benar, maka harus ditolak seluruhnya.
“Mengabulkan eksepsi dari terbantah I dan II. Pembantah tidak mempunyai legal standing serta tidak mempunyai kapasitas dalam perkara ini,” kata Heru dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (25/9/2014).
Pada waktu perkara wanprestasi telah diputus oleh MA No. 268 K/Pdt/2012, lanjutnya, pembantah belum menjadi pemegang saham PT Mulia Persada Pacific (MPPC). Pembantah baru menjadi pemegang saham jauh setelah perkara pokok diperiksa.
Dia menambahkan dalam perkara ini seharusnya pembantah mengajukan gugatan kepada terbantah III atau MPPC. Namun, dalam perkara ini PGP mengajukan bantahan ke beberapa pihak tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Dalam perkara ini, PGP juga mengajukan bantahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya Dinas Tata Kota dan Dinas Tata Ruang.
Secara terpisah, Jaksa Pengacara Negara yang menjadi kuasa hukum BRI Yesti Mariani Gultom mengatakan putusan majelis sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam hal ini regulasinya adalah Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Berdasarkan akta notaris yang kami peroleh, mereka [PGP] baru menjadi pemegang saham jauh setelah putusan perkara pokok sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni pada 24 Juli 2013. Adapun, sementara mereka jadi pemegang saham pada 11 November 2013,” kata Yesti kepada Bisnis, Minggu (28/9/2014).
Dia berpendapat PGP memang tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan dan tidak berkapasitas sebagai pembantah, sehingga sudah sepantasnya majelis menolak bantahan. Berdasarkan regulasi, pemegang saham baru diberikan hak ketika tercatat sebagai pemegang saham di Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, kuasa hukum PGP dan MPPC Purnomo Sumitro menuturkan masih akan mengkomunikasikan putusan tersebut kepada klien. “Saya akan bicarakan dengan klien dulu. Jadi saya masih belum bisa mengomentari putusan ini.”