Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo diminta segera mengusulkan pembahasan kembali UU pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) sebagai solusi dari polemik atas mundurnya demokrasi di Tanah Air.
Pakar hukum dan tata negara yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan polemik hilangnya hak pilih rakyat dalam pilkada sebaiknya diselesaikan saat pemerintahan baru yang dipimpin Jokowi-JK.
Sekarang, jelasnya, RUU Pilkada sudah telanjur disahkan oleh DPR melalui mekanisme voting oleh DPR periode 2009-2014.
Jimly yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2003-2008 optimistis, Jokowi-JK mampu mengembalikan hak demokrasi rakyat Indonesia.
“Jokowi sebagai presiden bisa mengusulkan pembahasan UU tersebut saat pemerintahannya. Setelah diusulkan oleh pemerintah, DPR baru akan membahas lagi UU tersebut,” katanya kepada Bisnis, Senin (29/9/2014).
Presiden sekaligus pemimpin Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat, jelasnya, bisa menjadikan pembahasan RUU Pilkada sebagai bahan pembelajaran untuk kembali mendukung saat pemerintah Jokowi-JK mengusulkan kembali pembahasan RUU yang telah menjadi UU Pilkada itu.
Selain itu, Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla menyebut bahwa SBY pun tidak punya legal standing untuk menggugat UU tersebut.
“Presiden ikut dalam penyusunan dan menyetujuinya. Jadi tidak bisa mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi [MK],” katanya.
Sebagai presiden, jelasnya, dia juga ikut membuat undang-undang.
“Undang-undang itu dibuat secara bersama-sama antara pemerintah dan DPR,” katanya.
Saat memberikan masukan tentang ketatanegaraan kepada SBY, Ketua MK Hamdan Zoelva juga mengungkapkan hal yang sama.
Praktik ketatanegaraan di Tanah Air yang selama ini dijalankan adalah persetujuan.
“Proses pengambilan keputusan itu didahului oleh pendapat dari DPR melalui fraksi-fraksinya.”
Namun, meski sudah mengungkapkan kekecewaan atas pengesahan RUU tersebut, tegas Hamdan, SBY tidak meminta MK untuk membatalkan UU Pilkada.
“Itu saja. Selebihnya saya tidak berkomentar dulu. Karena UU itu sangat rentan digugat ke MK.”
Sementara itu, sejumlah pemohon yang terdiri dari lembaga publik dan perorangan telah mengajukan gugatan uji materiil UU Pilkada.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial terdaftar dengan nomor gugatan 1313/PAN.MK/IX/2014, sedangkan OC Kaligis terdaftar dengan nomor 1314/PAN.MK/IX/2014.
Adapun pasal yang dimohonkan untuk diuji materiil a.l. pasal 3 ayat 1 dan 2 tentag pemilihan gubernur dan walikota/bupati yang diselenggarakan oleh DPRD.
“Filosofisnya, negara diciptakan dan diselenggarakan atas legitimasi rakyat,” kata Kaligis.