Bisnis.com, JAKARTA -- Yudicial Review alias uji materiil kini menjadi isu pasca pembahasan RUU Pilkada pada sidang paripurna DPR yang berlangsung Kamis malam (25/9/2014) hingga Kamis (26/9) dini hari.
Ketua DPR Marzuki Alie mempersilakan masyarakat untuk melakukan judicial review atas produk DPR yang telah menyetujui pemilihan umum kepala daerah (pilkada) diselenggarakan oleh DPRD.
“Jalan itu bisa ditempuh dengan melakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi, apakah bertentangan dengan amanat konstitusi,” katanya dalam siaran pers yang dilansir situs resmi DPR, Senin (29/9).
Masyarakat, jelasnya, tidak perlu berpolemik tiap hari manakala UU telah disahkan.
Pasalnya, tidak ada satu jaminan apapun bahwa pilkada langsung atau tidak langsung itu yang paling baik. “Karena kedua-keduanya kita telah mengalami, dan kedua-duanya belum memberikan efek yang baik dalam pilkada.”
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh DPR merupakan usaha untuk melakukan perbaikan dan dalam melakukan usaha perbaikan dengan mengakomodasi seluruh pandangan.
“Usulan yang disampaikan Partai Demokrat juga merupakan usul untuk mencapai kesempurnaan,” ujar Marzuki.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, diputuskannya kembali pilkada lewat DPRD juga bukan berarti kembali ke cara-cara lama, tetapi juga dengan perbaikan.
“Kalau kita biarkan pemilu langsung seperti selama ini tanpa perbaikan, maka dampaknya luar biasa.” tegas dia.