Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Aceh Fachrul Razi menilai bahwa masa kepemimpinan Irman Gusman di DPD periode 2009-2014 telah menuai banyak prestasi.
Karena itu, ia menilai Irman Gusman pantas menduduki kursi Ketua DPD Periode 2014-2019.
"Secara integritas beliau merupakan sosok yang punya karakter dan integritas juga sifat kenegaraan yang beliau tunjukkan," katanya kepada wartawan, Kamis (25/9/2014).
Padahal, DPD termasuk lembaga negara yang masih muda karena hanya berusia 10 tahun. Sedangkan lembaga lain seperti DPR sudah berusia mencapai 69 tahun. Walaupun demikian banyak sekali proses perkembangan dari DPD.
Prestasi tersebut di antaranya berhasil memperjuangkan judicial review ke Mahkamah Konsititusi (MK) pada 2013 lalu tentang UU MPR, DPR dan DPD. Akibatnya, sekarang DPD dinilai lebih bergigi.
Ia menilai upaya kepemipinannya harus dilanjutkan dan diperkuat oleh anggota DPD yang incumbent dan yang baru. Karena menurut Fachrul, kekuatan DPD adalah terletak pada integritas aggotanya.
"Bagi saya kita butuh orang-orang yang seperti itu untuk duduk di kursi pimpinan," katanya.
Terkait statusnya sebagai incumbent Fachrul berpandangan hal ini tidak bermasalah karena tidak bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. "Secara regulasi Irman Gusman boleh maju kembali," ujarnya.
Sebagai anggota dari Aceh, Fachrul bertekad memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh terkait dengan RUU Pemerintahan Aceh yang tengah digodok. Selain itu akan mengawal pelaksanaan perjanjian MoU Helsinki.
Fachrul juga punya cita-cita untuk menjembatani antara kepentingan Aceh sebagai daerah kepada pemerintah pusat. Ia menilai, selama ini tidak ada sinergi dan masih sangat lemah.
"Saya ingin, membangun komunikasi politik baik ditingkat Dirjen terkait di tingkat pusat maupun dengan stakeholder yang ada di Aceh," ungkapnya.