Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 RUU Disetujui, Kini Tunggu Pilkada

Setelah mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU), rapat paripurna DPR kembali dilanjutkan membahas agenda a.l. RUU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dan RUU tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Sidang DPR/JIBI
Sidang DPR/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU), rapat paripurna DPR kembali dilanjutkan membahas agenda a.l. RUU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dan RUU tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR, itu kembali dimulai pada pukul 15.00 WIB setelah diskors untuk makan siang.

Dalam pembahasan dan pengesahan RUU pilkada, seluruh fraksi diimbau oleh pemimpin parpol untuk all out untuk mendukung masing-masing opsi. “Opsi tinggal menyisakan pilkada secara langsung dan pilkada oleh DPRD,” kata Abdul Hakam Naja, Ketua Panja RUU Pilkada.

Hal senada diungkap oleh Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar. “Seluruh fraksi menyepakati laporan panja dibawa ke paripurna,” katanya.

Adapun RUU yang sudah disahkan menjadi UU a.l. UU tentang Keperawatan, UU tentang Tenaga Kesehatan, dan UU tentang Jaminan Produk Halal. Ketiganya disahkan secara berurutan sebelum paripurna membahas lima agenda lainnya.

Pertama, paripurna menyepakati RUU tentang Tenaga Kesehatan menjadi UU. Selanjutnya, RUU Keperawatan dan kemudian disusul oleh pengesahan RUU Jaminan Produk Halal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper