Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS LTE BELAWAN: Todung Minta Kliennya Dibebaskan

Kuasa hukum PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Todung Mulya Lubis, meminta agar para terdakwa kasus peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2) dibebaskan dari segala dakwaan yang dikenakan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Todung Mulya Lubis, meminta agar para terdakwa kasus peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2) dibebaskan dari segala dakwaan yang dikenakan.

Dia menyampaikan dari sidang yang digelar selama 5 bulan terakhir, fakta-fakta dan keterangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membuktikan para terdakwa memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri/pihak lain, dan merugikan keuangan negara.

“Yang Mulia Majelis Hakim selayaknya  menegakkan keadilan dan mendengarkan hati nuraninya dengan memutus bebas para terdakwa,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (24/9/2014).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai dasar tuntutan JPU untuk menjerat para tersangka yakni eks General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali. Kemudian, dua dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propulsi Supra Dekanto dan Direktur Utama PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan

Selain itu, JPU juga menuduh para tersangka melakukan persekongkolan tender dalam pekerjaan LTE PLTGU Belawan. Menurutnya, sangkaan tersebut bersifat premature karena sesuai dengan Pasal 22 jo. Pasal 30 ayat (1) UU Anti Monopoli, KPPU tidak pernah memberikan putusan bahwa telah terjadi persekongkolan tender pengadaan pekerjaan LTE.

Hanya saja, lanjutnya, para terdakwa memang tidak terbukti melawan hukum karena bertentangan dengan Keputusan Direksi PLN No. 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 dan Keputusan Direksi PLN No. 994.K/DIR/2011 tanggal 31 Mei 2011.

Kepdir No. 305 mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa APLN PT PLN. Adapun Kepdir No. 994 mengatur tentang Kebijakan Penggunaan Spare Part Non Original Equipment Manufacturer (Non-OEM) Mesin Pembangkit di Lingkungan PT PLN.

Meskipun demikian, Todung berpendapat, pelanggaran atas keputusan direksi tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam ranah tindak korupsi karena bukan undang-undang.

“Maka pelanggaran tersebut sudah selayaknya tidak masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi, melainkan hukum ketenagakerjaan,” papar Todung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper