Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan KTP Non Elektronik Tak Berlaku Lagi

-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kemendagri mengatakan kartu tanda penduduk (KTP) non-elektronik (reguler) tidak akan berlaku per Januari 2015 untuk menertibkan data induk kependudukan sipil yang sekaligus terintegrasi dengan berbagai layanan publik di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kemendagri mengatakan kartu tanda penduduk (KTP) non-elektronik (reguler) tidak akan berlaku per Januari 2015 untuk menertibkan data induk kependudukan sipil yang sekaligus terintegrasi dengan berbagai layanan publik di Indonesia.

Ditjen dukcapil Kemendagri, H Irman mengatakan upaya tersebut dilakukan dalam rangka mendukung implementasi registrasi dan verifikasi pelanggan prabayar seluler.

"Tujuan jangka panjangnya adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi, meningkatkan keamanan negara, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menekan angka kriminal," jelasnya ditemui Bisnis usai acara penandatangan PKS, Senin (22/9/2014).

Dalam hal ini, Kemendagri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama seluruh operator penyelenggara seluler maupun jaringan fixed wireless access (FWA).

Kerja sama itu tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS) sebagai tindak lanjut dari memorandum of understanding (MoU) Nomor 471.12/300/SJ dan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam Layanan Bidang Komunikasi dan Informatika.

Secara garis besar, PKS tersebu mengatur hak dan kewajiban pengelola (Ditjen Dukcapil) dengan instansi pengguna (operator) terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik (KTP-L).

Dirjen PPI Kemkominfo, Kalamullah Ramli mengatakan dengan meningkatnya keamanan negara serta kenyamanan pelanggan prabayar akan meningkatkan pelayanan secara kualitatif.

"Bilamana ada pelanggaran akan dikenai sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Undang-Undang. Sehingga pengguna prabayar harus lebih berhati-hati," tutup Kalamullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sanjey Maltya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper