Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk mengaku menyesal telah meminta uang 100.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp900 juta kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap rencana proyek pembangunan tanggul laut oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Penyesalan tersebut disampaikan Yesaya pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/9).
"Saya menyesal. Perbuatan saya ini membuat banyak orang menjadi korban. Kepada Tuhan saya mengaku bersalah," tutur Yesaya.
Dalam persidangannya sebagai terdakwa, Yesaya mengaku telah meminta uang kepada Teddy Renyut untuk membayar hutangnya kepada orang lain dan untuk menyelesaikan masalahnya di Kejaksaan Tinggi setempat.
Konsekuensi dari meminta uang tersebut, lanjut Yesaya, adalah timbal balik dari Teddy Renyut. Namun, antara Yesaya dan Teddy diakui tidak ada pembahasan mengenai proyek Talud.
"Saya sadar. Saya harus kasih proyek, kalau tidak saya harus kembalikan atau kalau ada kegiatan saya berikan kepadanya," tukas Yesaya.
Yesaya merupakan terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor. Yesaya didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar 100.000 dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing 63.000 dollar Singapura dan 37.000 dollar Singapura.
Tujuan pemberian uang itu supaya pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diserahkan ke Teddy.