Bisnis.com, JAKARTA - Usulan sejumlah fraksi untuk mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dinilai sebagai kemunduran demokrasi menyusul adanya risiko kembalinya MPR sebagai lembaga negara yang otoriter.
Dalam rapat paripurna Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB mengusulkan agar fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berada di atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dikembalikan. Dalam pandangan ketiga fraksi tersebut, UUD 1945 perlu diamandemen untuk mengembalikan serta menguatkan fungsi dan wewenang MPR.
Pengamat Hukum dan Tata Negara Refly Harun mengatakan usulan tersebut merupakan usulan kemunduran dari jalannya sistem demokrasi di Tanah Air. “Dengan kembalinya fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, akan melemahkan sistem check and balances antarlembaga tinggi negara,” katanya kepada Bisnis, Senin (22/9/2014).
Padahal, untuk menjamin demokrasi berjalan baik, seluruh lembaga tinggi negara harus ada sistem check and balances. “Jika sistem check and balances tidak terpenuhi, maka salah satu lembaga negara berpotensi tumbuh secara otoriter. Dan itu harus dihindari.”
Tengok saja saat orde baru, MPR yang bisa dikuasai oleh Golkar mempunyai otorisasi yang kuat karena presidennya Soeharto. Begitu juga saat MPR yang dipimpin Amien Rais melengserkan Presiden RI ke-4, Abdulrahman Wahid (Gus Dur).
MPR yang saat itu dikuasai oleh partai diluar pemerintahan memakzulkan Gus Dur karena sistem konstitusi yang tidak kuat. “Tidak ada check and balances. Padahal kita tahu MPR muncul sebagai yang mandiri. Namun ini bisa dikendalikan dan mempunyai kekuatan yang sangat absolut,” katanya.
Sementara itu, Peneliti politik LIPI Siti Zuhro mengatakan usulan tersebut, lanjutnya, satu ide dengan upaya mengubah sistem pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Presiden akan kembali dipilih oleh MPR. “Jika MPR mempunyai kekuasaan sebagai lembaga tertinggi, itu nanti akan begitu,” katanya.
Menurutnya, perlu ada sistem menyeimbangkan kekuasaan. “Presiden Soekarno sebagai founding father telah memikirkan bahwa kekuasaan Volksraad [dewan rakyat] saja tidak cukup. Perlu ada penyeimbang yaitu MPR dan DPD.”
Saat ini, yang perlu ditimbang oleh wakil rakyat yang duduk di DPR dan MPR adalah menimbang kembalinya fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi. “Setelah kedudukannya dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara, apakah ada jaminan berlangsungnya demokrasi yang partisipatoris dengan melibatkan rakyat secara langsung,” tegasnya.