Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisah Duda-Janda Batal Menikah Berbuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar

Seorang karyawan PT Pegadaian (Persero) Madiun Nikodemus Andreas Maromon (47) dituntut membayar Rp2 Miliar, karena mengingkari janji menikahi Dorkas Lily Tade.
Ilustrasi/Bisniscom
Ilustrasi/Bisniscom

Bisnis.com, KUPANG - Seorang karyawan PT Pegadaian (Persero) Madiun Nikodemus Andreas Maromon (47) dituntut membayar Rp2 Miliar, karena mengingkari janji menikahi Dorkas Lily Tade.

"Saya sudah siapkan seluruh gugatan saya dan segera saya ajukan ke PN Kupang," kata Dorkas Lily Tade (50).

Dia mengaku sangat kecewa dan tertipu dengan janji dan sikap Nikodemus, lelaki yang sudah sangat dipercaya untuk dijadikan sebagai calon suami.

Dorkas menceriterakan hubungannya dengan Nikodemus, sudah berlangsung selama tiga tahun, sejak duda anak tiga itu masih menjadi karyawan di PT Pegadaian (Persero) Cabang Kupang.

Hubungan itu terus berlanjut seiring dengan peningkatan status Nikodemus di perseroan yang menangani gadai itu, hingga dipindahkan ke Madiun.

Merasa sudah sangat cocok, dua pasangan duda-janda itupun sepakat untuk menikah, bahkan menetapkan tanggal peresemian pernikahan secara agama di gereja pada 28 Agustus 2014.

"Urusan surat-surat ke Dinas Pencatatan SIpil dan gereja sudah beres. Bahkan undangan sudah disebar," kata janda tiga anak itu.

Namun, pada 27 Agustus 2014, hari dimana Nikodemus harus berada di Kupang, untuk persiapan acara puncak pernikahan pada 28 Agustus itu pun tidak terjadi.

Nikodemus menghilang, dengan mematikan semua perangkat teleponnya.

"Sejak 27 Agustus itulah, saya kehilangan kontak. Saya kecewa padahal semua keluarga sudah menanti hari pernikahan itu," kata pengusaha perhiasan itu.

Karena tidak ada kabar berita dari Nikodemus, meski semua persiapan sudah dilakukan, keluarga besar memutuskan untuk membatalkan acara tersebut, dan mencari Nikodemus.

"Saya langsung terbang ke Madiun, ke kantor Pegadaian Madiun," kata Dorkas.

Gugatan Perdata & Pidana

Saat berada di Madiun, Dorkas mengaku bertemu dengan pimpinan Nikodemus yang menyatakan kalau Nikodemus sedang melakukan cuti pulang ke Kupang.

Karena itu, pimpinan dan manajemen Pegadaian Madiun tidak tahu menahu soal keberadaannya.

Mendengar itu, Dorkas pun pulang ke Kupang dengan penuh kecewa, karena yang ditunggu tak datang dan yang dicari tidak ditemukan.

"Saya mulai curiga, Nikodemus sedang melakukan penipuan terhadap saya dan keluarga saya," kata Dorkas.

Merasa harga dirinya sebagai seorang wanita teraniaya, Dorkas lalu meminta advokasi ke Lembaga Bantuan Hukum APIK Kupang dan mengatur segala langkah hukum. "Salah satunya adalah gugatan wanprestasi dengan tuntutan Rp2 miliar".

Dia mengaku selama menjalin hubungan dengan Nikodemus, seluruh keluarga dan anak-anak Nikodemus sudah dianggap anak sendiri dan diperhatikan secara materi maupun perhaitan lainnya selaku ibu.

Sebagai perempuan, lanjut Dorkas, langkah ini dilakukan untuk menjadi catatan penting kaum pria, untuk tidak lagi memperlakukan wanita seenaknya. "Kami wanita, kami juga manusia, kami punya harga diri. Kami juga butuh dihormati," katanya sedih.

Selain melakukan gugatan perdata, pihak keluarga Dorkas juga melakukan upaya hukum pidana, dengan melapor penipuan.(ant/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper