Bisnis.com, NEW YORK -- Peritel barang mewah Gucci dan Tiffany gagal menyakinkan pengadilan banding Amerika Serikat untuk memerintahkan bank besar China agar membekukan aset yang diduga terkait dengan kasus pemalsuan dan menyita perhatian para regulator di AS dan China.
Reuters melaporkan dalam lamannya hari ini bahwa Pengadilan Banding di New York meminta hakim di dua pengadilan di bawahnya pada Rabu (18/9) untuk memeriksa kembali apakah mereka memiliki otoritas untuk memberlakukan pembekuan rekening di China dalam hubungannya dengan putusan Mahkamah Agung yang membatasi yurisdiksi pengadilan federal atas perusahaan-perusahaan asing.
Kuasa hukum bagi kedua peritel tersebut enggan berkomentar. Sementara itu, pengacara bank tidak segera merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Reuters.
Pengadilan New York telah mempermasalahkan apakah bank berbasis asing dapat dipaksa untuk mematuhi perintah pembekuan aset di luar negeri.
Pada hari Selasa (16/9), pengadilan tertinggi New York mendengar argumen mengenai apakah hukum negara melarang anak perusahaan Motorola dari pembekuan aset keluarga Turki yang diselenggarakan di Uni Emirat Arab oleh Standard Chartered Bank [STANB.UL]
The Federal Reserve Bank of New York didukung bank asing dalam kasus yang sama, memperingatkan bahwa memaksakan bank asing untuk tunduk pada hukum AS melalui cabang mereka di New York City dapat membahayakan status kota tersebut sebagai pusat keuangan global.
Dalam litigasi saat ini, Tiffany & Co dan beberapa anak perusahaan dari konglomerat Prancis Kering SA, termasuk Gucci Group, Bottega Veneta dan Yves Saint Laurent, mengajukan tuntutan hukum di New York yang diajukan beberapa tahun lalu terhadap berbagai entitas China dan mengklaim mereka menjual barang palsu.
Perusahaan menegaskan pemalsu terus mendapatkan keuntungan merekay ang disimpan dalam rekening Bank yang dikontrol oleh pemerintah China seperti Bank of China Ltd, China Merchants Bank Co Ltd dan Industri dan Commercial Bank of China Ltd
Dua hakim distrik di New York, Richard Sullivan dan Naomi Reice Buchwald, secara terpisah memberikan izin untuk pembekuan aset pada 2011 dan 2012.
Bank-bank mengajukan banding, dengan alasan hukum perbankan China yang melarang kepatuhan, dan bahwa pengadilan AS tidak bisa memberlakukan yurisdiksnya kepada mereka hanya karena mereka memiliki cabang di New York.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa perusahaan asing tidak dapat dituntut di Amerika Serikat kecuali mereka memiliki bisnis besar di sana.
Jika hanya memiliki satu anak perusahaan di AS tidak cukup untuk diberlakukan yurisdiksi AS.