Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto telah dieksekusi oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini (16/9/2014) di kantornya.
Seperti diketahui, Indar telah ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi 3G yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Indar Atmanto adalah tersangka pertama dalam perkara tersebut yang telah diajukan ke Pengadilan dan divonis selama 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Kemudian, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan terakhir Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana menegaskan setelah pihak Kejaksaan mengeksekusi Indar, berikutnya Kejaksaan akan melimpahkan perkara 4 tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan 3G tersebut yakni Jhonny Swandi Sjam, Harry Sasongko dan dua korporasi lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Indosat Tbk dan PT IM2 tbk.
"Berikutnya perkara 4 tersangka lainnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan," tutur Tony kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (16/9).
Kini yang tersisa tinggal 4 orang tersangka dalam perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun tersebut. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya sampai saat ini masih belum ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Diusahakan secepatnya. Bila semua proses administrasi selesai," tukas Tony.