JAKARTA—Dirut PT XL Axiata Hasnul Suhaimi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz (3G) oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media terkait dengan perannya saat masih bekerja di Indosat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan Hasnul diperiksa pada hari ini pukul 09.00 WIB.
Selain Hasnul, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa Direktur Perencanaan dan Pengembangan IM2 Mohammad Amin.
“Kedua saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menyangkut tugas dan pekerjaan saksi-saksi terkait tugas pada masing-masing perusahaan saat melakukan perjanjian kerja sama termasuk latar belakang perjanjian tersebut,” ujarnya, Rabu (13/3/2013).
Hasnul pernah bekerja di Indosat sejak 1983-2006. Sejak 2006, Hasnul menjadi Presdir PT XL Axiata Tbk. Saat dikonfirmasi soal pemeriksaan itu, Hasnul tidak menjawab.(msb)