Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendapatkan laporan tentang pemanggilan Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan kasus yang mengait mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Namun demikian, Presiden hanya menerima informasi dan tidak memberikan komentar atas laporan tersebut.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara Presiden Julian A. Pasha kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
"Tadi dilaporkan kepada presiden bahwa Djoko tidak ikut mendampingi pada saat pertemuan tadi karena ada di KPK. Tidak ada komentar dari beliau," ujar Julian.
Namun demikian, lanjut Julian, Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memenuhi panggilan KPK apabila komisi tersebut memerlukan keterangan.
"Diinstruksikan oleh presiden, bilamana memberikan keterangan terkait kebutuhan KPK, maka harus hadir. Semua [jajaran] melaksanakan apa yang menjadi arahan presiden," lanjut Julian.
Siang ini, Selasa (16/9), Djoko seharusnya mendampingi SBY saat menerima kunjungan kehormatan Ketua Departemen Politik Luar Negeri Partai Komunis Tiongkok Wang Jiarui di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan.
Namun, Djoko tidak dapat mendampingi SBY dalam pertemuan tersebut lantaran memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi atas kasus yang terkait dengan Jero.
Djoko dipanggil tim penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Menteri ESDM Jero Wacik yang kini berstatus sebagai tersangka.
Menko Polhukam Diperiksa KPK, Begini Tanggapan SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendapatkan laporan tentang pemanggilan Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan kasus yang mengait mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium