Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pleno penetapan lima calon Hakim Agung menyusul adanya masukan dari masyarakat guna lebih mendalami track record masing-masing kandidat.
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan rekam jejak dari masing-masing kandidat yang masih perlu didalami dan dikonfirmasi. “Akurasinya dinilai belum pas. Jadi masih perlu kita konfirmasi,” katanya, Senin (15/9/2014).
Namun, Aziz masih enggan mengungkap track record yang dinilai belum akurat tersebut. Hanya saja, aziz mengungkapkan bahwa masukan tersebut cukup serius serta dapat mempengaruhi hasil akhir dari proses uji kepatutan dan kelayakan.
Langkah penundaan pleno penetapan lima hakim agung ini disepakati oleh tujuh fraksi kecuali Fraksi Hanura dan PKB. Anggota Komisi III dari FP Hanura Syarifudin Sudding mengingatkan langkah penundaan ini tidak lazim dan dapat mengundang kecurigaan publik. “Penetapan kandidat terpilih segera dilakukan.”
Menurutnya, setelah fit and proper hakim agung langsung diputuskan, tidak pernah ada jeda waktu seperti saat ini. “Penetapan tersebut untuk menghindari ada tanggapan-tanggapan miring dari publik,” tegasnya seperti yang dikutip dalam situs resmi DPR.
Lima calon Hakim Agung yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III adalah Muslich Bambang Luqmono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura untuk kamar pidana; Amran Suadi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya untuk kamar agama; Sudrajad Dimyati, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak untuk kamar perdata; Purwosusilo, Dirjen Badan Peradilan Agama MA; serta Is Sudaryono, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Medan untuk kamar TUN.