Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Kalbar Tahan AKBP Idha Endhi

Polda Kalimantan Barat telah melakukan penahanan kepada AKBP Idha Endhi Prastiono, sehubungan telah ditetapkanya sebagai tersangka tindak pidana penggelapan barang bukti.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Barat telah melakukan penahanan kepada AKBP Idha Endhi Prastiono, sehubungan telah ditetapkanya sebagai tersangka tindak pidana penggelapan barang bukti.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan masa penahanan tersebut sejalan dengan proses penyidikan dan penelusuran dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Idha.

Seperti yang diketahui, perwira yang sudah dibebastugaskan dari jabatannya tersebut kedapatan menggunakan mobil mewah, barang bukti dari kasus yang ditangani oleh Polda Kalbar.

"AKBP Idha sudah pasti dalam proses penahanan terkait hukum acara pidana. Penyidik menahan untuk pertama selama 20 hari," katanya, Jumat (12/8/2014).

Dia menyampaikan penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna melengkapi berkas perkaranya untuk kemudian disidangkan.

Soal tindakan indisipliner yang dilakukan Idha, Boy mengatakan itu merupakan bagian Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, sehingga tidak disangkutpautkan dengan hukuman tindak pidana.

Sementara itu, Bripka MP Harahap juga akan mendapatkan sanksi atas keberadannya di luar negeri tanpa izin atasan yang sah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper