Bisnis.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Barat telah melakukan penahanan kepada AKBP Idha Endhi Prastiono, sehubungan telah ditetapkanya sebagai tersangka tindak pidana penggelapan barang bukti.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan masa penahanan tersebut sejalan dengan proses penyidikan dan penelusuran dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Idha.
Seperti yang diketahui, perwira yang sudah dibebastugaskan dari jabatannya tersebut kedapatan menggunakan mobil mewah, barang bukti dari kasus yang ditangani oleh Polda Kalbar.
"AKBP Idha sudah pasti dalam proses penahanan terkait hukum acara pidana. Penyidik menahan untuk pertama selama 20 hari," katanya, Jumat (12/8/2014).
Dia menyampaikan penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna melengkapi berkas perkaranya untuk kemudian disidangkan.
Soal tindakan indisipliner yang dilakukan Idha, Boy mengatakan itu merupakan bagian Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, sehingga tidak disangkutpautkan dengan hukuman tindak pidana.
Sementara itu, Bripka MP Harahap juga akan mendapatkan sanksi atas keberadannya di luar negeri tanpa izin atasan yang sah.
Polda Kalbar Tahan AKBP Idha Endhi
Polda Kalimantan Barat telah melakukan penahanan kepada AKBP Idha Endhi Prastiono, sehubungan telah ditetapkanya sebagai tersangka tindak pidana penggelapan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium