Bisnis.com, JAKARTA- Pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM.
Selain Rida, KPK juga memanggil beberapa saksi lain yakni Dwi Hardhono dan Waryono Karno.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jero diduga kuat melakukan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012.
Politisi Partai Demokrat tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, undang-undang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dan pemerasan.