Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bekukan Aset 3 Teroris

Pemerintah membekukan aset tiga teroris warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan Al-Qaeda dan Taliban, sesuai UU No. 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah membekukan aset tiga teroris warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan Al-Qaeda dan Taliban, sesuai UU No. 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan rekening bank ketiga teroris tersebut telah diblokir dan dilakukan secara bertahap yakni pada Juni 2014 dan Agustus 2014.

"Jumlahnya kecil, hanya US$20-50, pokoknya di bawah US$100. Siapa-siapanya saja saya lupa, tapi salah satunya inisialnya P," ujarnya, Kamis (11/9/2014).

Dia menyampaikan untuk dapat mengurai aliran dana rekening-rekening yang dicurigai itu, PPATK tidak bertindak secara proaktif, akan tetapi berdasarkan rekomendasi dari Polri.

Dari penelusuran tersebut didapati aliran dana asing dalam rekening yang dicurigai itu, khususnya dari daerah konflik yang masuk ke dalam rekening tersebut dan diduga sebagai teroris.
 
"Dalam 3 tahun terakhir kami juga memenemukan perubahan tren yakni dari sebelumnya orang per orang, sekarang disamarkan dari perusahaan ke perusahaan. Perusahaannya apa saya tidak bisa sebut," ujar Agus.

Lebih lanjut dia menjelaskan pembekuaan aset itu juga mendukung pelaksanaan United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB) Security Council Resolution 1267.

Resolusi tersebut memuat 198 nama teroris yang berasal dari berbagai belahan dunia yang asetnya harus dibekukan. Sebanyak 17 di antaranya merupakan WNI, namun delapan teroris saat ini sudah dalam proses hukum sehingga pemerintah Indonesia sedang mengajukan delisting.

Dia menjelaskan resolusi itu telah dikeluarkan sejak lama dan UU di Indonesia yang mendukung aturan itu pun telah terbit sejak 2013.

Namun sayangnya, pelaksanaannya di Indonesia sedikit lamban karena memerlukan pertimbangan yang banyak, khususnya perlindungan dan penghormatan terhadap hak azasi manusia dan juga untuk berperan dalam perdamaian dunia.

Ditambah, konsitusi Indonesia mengharuskan peratifikasian terhadap aturan yang akan diterapkan di Tanah Air.

"Kalau di negara lain kan langsung diimplementasikan. Kalau kita ratifikasi dulu. Nah ini membuat Indonesia menjadi public statement, dan kami lagi berusaha untuk keluar dari situ," jelas Agus.

Public statement ialah semacam blacklist yang diberikan oleh PBB kepada negara-negara yang tidak menerapakan resolusi PBB. Dalam kategori ini, Indonesia disamakan dengan beberapa negara seperti Korea Utara, Afganistan, dan Iran.

Untuk dapat melepas kategori buruk tersebut, saat ini PPATK, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Densus 88, Badan Nasional Penanganan Teroris (BNPT), Badan Intelegen Negara (BIB), dan Bank Indonesia terus mengkoordinasikan mekanisme pembekuan aset teroris.

Pasalnya, criminal justice system Indonesia mengenal tiga istilah dalam menetapkan status bagi orang yang melakukan tindak pidana yakni tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Belum lagi, sambung Agus istilah baru dalam pidana terorisme yakni terduga, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam melaksanakan pembekuan aset tersebut.

"Diharapkan pembekuan aset ini semibang. Yang jelas, tujuannya adalah agar para terois tidak bisa mempunyai akses pada dana-dananya," papar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper